Tampilkan postingan dengan label Agama islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama islam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Februari 2017

asuransi syariah


Definisi, Macam-macam, dan Hukum Asuransi
Definisi, Macam-macam dan Hukum Asuransi Definisi Asuransi Asuransi yang dalam bahasa Arabnya ta’mien artinya adalah perjanjian yang konsekuensinya salah satu pihak menjanjikan pihak lain untuk menanggung kerugian yang mungkin dihadapi-nya dengan sebagai imbalan dari sesuatu yang diberikan kepadanya yang disebut: premi asuransi.

Yakni pengalihan finansial untuk mengantisipasi berbagai bahaya pribadi atau perusahaan ke berbagai segmen terkait seba-gai imbalan dari premi yang diberikan.

Macam-Macam Asuransi

Asuransi Bisnis Asuransi bisnis adalah asuransi dimana pihak pemberi asuransi terpisah dengan pihak penerima asuransi. Ia mengada-kan perjanjian dengan para penerima asuransi sebagai pengganti cicilan yang tetap. Yakni dengan cara mengadakan perjanjian dengan sebagian orang yang berhadapan dengan hal-hal berba-haya dengan janji akan memberikan kepada mereka sejumlah uang kontan sebagai kompensasi bagi setiap anggota yang tertim-pa bahaya yang sudah dimasukkan daftar yang diasuransikan. Pihak pemberi dan penerima asuransi dalam hal ini berada dalam satu pihak. Kalau ada jumlah lebih dari premi yang dibayarkan kepada pihak asuransi, maka pihak asuransi memilikinya, pihak asuransi menanggung sendiri.

Asuransi Kolektif Disebut juga sebagai asuransi timbal balik atau asuransi kooperatif. Yakni sejenis asuransi dimana pihak pemberi asuransi dengan penerima jasa asuransi berada dalam satu pihak sebagai pengelola asuransi.

Caranya adalah dengan mengadakan perjan-jian bersama sejumlah orang yang biasa menghadapi hal-hal berbahaya dengan komitmen akan memberikan kepada mereka sejumlah uang kontan sebagai kompensasi bagi setiap anggota yang tertimpa bahaya yang sudah dimasukkan dalam daftar tang-gungan asuransi. Pihak pemberi dan penerima jasa asuransi dalam hal ini berada dalam satu pihak. Kalau jumlah premi yang dibayarkan kepada pihak asuransi lebih banyak dari jumlah yang harus disetorkan, kelebihan itu akan diberikan kepada para pene-rima jasa asuransi lainnya. Kalau kurang, mereka semua diminta untuk menutupinya. Mereka tidak berupaya memperoleh keun-tungan melalui usaha asuransi ini, bahkan untuk meringankan kerugian yang terkadang dialami mereka, kerja sama itu diputar dengan perantaraan para anggotanya.

Asuransi Sosial Kadang asuransi bisa bersifat sosial. Yakni yang biasa dilakukan oleh pihak pemerintah dengan tujuan memberikan asu-ransi buat masa depan rakyatnya. Yakni dengan cara memotong sebagian gaji para pegawai dan pekerja. Dan diakhir masa peng-abdian mereka, mereka diberi pensiun tetap bulanan. Kalau ia mengalami kecelakaan karena pekerjaan, ia juga diberi biaya pengobatan di samping kompensasi yang layak.

Ditinjau dari bahaya yang diasuransikan, asuransi dibagi menjadi beberapa bagian:

Asuransi bahaya: yakni asuransi terhadap harta benda yang dimiliki. Yakni apabila bahaya tersebut berkaitan dengan harta yang diasuransikan bukan personnya. Seperti asuransi kebakaran, asuransi pencurian, asuransi perjalanan laut dan sejenisnya.

Asuransi jiwa. Yakni asuransi yang berkaitan dengan bahaya yang mengancam seseorang yang diasuransikan, seperti asuransi kematian, asuransi kecelakaan, asuransi sakit dan sejenisnya.

Asuransi jaminan. Yakni asuransi kompentatif yang dibe-rikan kepada pihak yang menerima asuransi. Hukum Asuransi

Pertama:Hukum asuransi bisnis Siapapun yang mengkaji persoalan ini, hampir tidak pernah mendengar istilah asuransi bisnis dalam berbagai penjelasan para ulama terdahulu. Karena mereka belum pernah mengenal asu-ransi dalam wujud seperti sekarang ini dalam dunia Islam kecuali pada abad ke tiga belas hijriyah.

Yang pertama kali membicarakan persoalan ini adalah Ibnu Abidin dalam al-Hasyiyah di situ beliau membedakan antara asuransi yang diberlakukan di negeri-negeri Islam dengan asuransi laut yang ada di negeri-negeri perang. Yang pertama adalah perjanjian ganti rugi yang rusak, karena mengharuskan jaminan yang tidak harus. Sementara yang kedua adalah perjanjian yang tidak ada hukumnya.

Banyak kalangan ulama kontemporer sekarang ini yang sudah tertantang membahas persoalan asuransi ini yang kesim-pulannya adalah haramnya usaha asuransi bisnis, karena mengan-dung unsur, judi dan riba dengan dua jenisnya sekaligus; riba fadhal dengan riba nasi’ah. Bahkan juga ada unsur mengambil harta dengan cara haram dan mewajibkan hal yang tidak wajib menurut syariat.

Sementara asuransi koperatif (tolong menolong) dan asuransi sosial, keduanya dibolehkan, karena dasarnya adalah dari sumbangan sukarela. Hal yang bersifat sumbangan sukarela dimaafkan, lain hal-hal yang bersifat kompensasi. kemudian mencuat berbagai perusahaan asuransi Islam yang didirikan ber-dasarkan pemikiran tolong-menolong berderma, sebagai ganti dari ide kompensasi yang dijadikan dasar oleh berbagai perusa-haan asuransi yang ada.

Pada kesempatan ini penulis akan menukilkan keputusan dari Majelis Ulama Fiqih yang terikut dalam Rabithah al-Alam al-Islami seputar persoalan asuransi:

Alhamdulillah. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, para sahabat beliau dan orang yang mengikuti petunjuk beliau. Amma ba’du:

Sesungguhnya Majelis Ulama Fiqih pada pertemuan per-tamanya yang diadakan pada tanggal 10 Sya’ban 1398 M di Makkah al-Mukarramah di pusat Rabithah al-Alam al-Islami me-neliti persoalan asuransi dengan berbagai jenisnya yang bermacam-macam, setelah sebelumnya menelaah tulisan para ulama dalam persoalan tersebut, dan juga setelah melihat keputusan Majelis Kibaril Ulama di Kerajaan Saudi Arabia pada pertemuan ke sepu-luh di kota Riyadh tanggal 4/4/97 M, dengan SK nomor 55, tentang haramnya Asuransi Bisnis dengan berbagai jenisnya.

Setelah mempelajari secara lengkap berbagai pendapat seputar persoalan itu, Majelis Ulama Fiqih menetapkan secara ijma’ (mufakat) –selain Syaikh Mushthafa Zirqa– keharaman Asu-ransi Bisnis itu dengan segala jenisnya, baik itu berupa asuransi jiwa, asuransi barang dagangan dan lain-lain, berdasarkan dalil-dalil berikut:

Pertama: Perjanjian Asuransi Bisnis ini tergolong perjanjian kompensasi finansial spekulatif yang mengandung unsur ‘pen-jualan kucing dalam karung’ yang cukup kentara. Karena pihak yang akan menerima asuransi pada saat perjanjian tidak menge-tahui jumlah uang yang akan dia berikan dan akan dia terima. Karena bisa jadi setelah sekali dua kali membayar iuran, terjadi kecelakaan sehingga ia berhak mendapatkan jatah yang dijanjikan oleh pihak perusahaan asuransi.

Namun terkadang tidak pernah terjadi kecelakaan sehingga ia membayar seluruh jumlah iuran namun tidak mengambil apa-apa. Demikian juga pihak perusa-haan asuransi tidak bisa menetapkan jumlah yang akan diberikan dan diambil dari setiap person pada setiap perjanjian secara terpisah. Padahal ada hadits yang melarang menjual sesuatu dengan sistem ‘menjual kucing dalam karung.

Kedua: Perjanjian Asuransi Bisnis ini tergolong salah satu bentuk perjudian, karena ada untung-untungan dalam kompen-sasi finansialnya, bisa juga menyebabkan orang berhutang tanpa kesalahan dan tanpa sebab, bisa menyebabkan orang meraup keuntungan tanpa imbalan atau dengan imbalan yang tidak seim-bang. Karena pihak penerima asuransi terkadang baru membayar sekali iuran asuransi, kemudian terjadi kecelakaan, maka pihak perusahaan terpaksa menanggung hutang biaya asuransi tanpa imbalan.

Kalau ketidakjelasan itu sudah terlihat jelas, maka itu adalah perjudian, termasuk dalam keumuman yang dilarang oleh Allah dari aktivitas judi. Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib de-ngan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(Al-Maidah: 90).

Ketiga: Perjanjian Asuransi Bisnis itu mengandung unsur riba fadhal dan riba nasi’ah sekaligus. Karena kalau perusahaan asuransi membayar kepada pihak penerima jasa asuransi, atau kepada ahli warisnya atau kepada nasabahnya lebih dari jumlah uang yang telah mereka setorkan, berarti itu riba fadhal. Pihak asuransi membayarkan uang asuransi itu setelah beberapa waktu, itu berarti riba nasi’ah. Kalau pihak perusahaan asuransi hanya membayarkan kepada pihak nasabah sebesar yang dia setorkan saja, berarti itu hanya riba nasi’ah. Namun kedua jenis riba itu sudah diharamkan berdasarkan nash dan ijma’ para ulama.

Keempat: Perjanjian Asuransi Bisnis juga mengan-dung unsur taruhan yang diharamkan. Karena masing-masing mengandung unsur perjudian dan unsur menjual kucing dalam karung. Padahal syariat tidak membolehkan taruhan kecuali apabila menguntungkan Islam, menampakkan syiarnya dengan hujjah dan senjata. Nabi telah memberikan keringanan pada taruhan ini secara terbatas pada tiga hal dalam sabda beliau: “Tidak dibolehkan perlombaan yang disertai taruhan kecuali pada tiga jenis perlombaan: Lomba lari, lomba balap kuda (dan sejenisnya) dan lomba memanah.” Asuransi tidak termasuk dalam kategori tersebut, bahkan tidak mirip sama sekali, sehingga diharamkan.

Kelima: Perjanjian Asuransi Bisnis ini termasuk mengambil harta orang tanpa imbalan. Mengambil harta tanpa imbalan dalam semua bentuk perniagaan itu diharamkan, karena termasuk yang dilarang dalam firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (An-Nisa’: 29).

Keenam: Perjanjian Asuransi Bisnis itu mengandung unsur pemaksaan terhadap hal yang tidak disyariatkan. Karena pihak perusahaan asuransi tidak pernah menciptakan bahaya dan tidak pernah menjadi penyebab terjadinya bahaya. Yang ada hanya se-kedar bentuk perjanjian kepada pihak penerima asuransi untuk bertanggungjawab terhadap bahaya yang kemungkinan akan terjadi sebagai imbalan dari sejumlah uang yang dibayarkan oleh pihak penerima jasa asuransi. Padahal di sini pihak perusahaan asuransi tidak melakukan satu pekerjaan apapun untuk pihak penerima jasa, maka perbuatan itu jelas haram.

Adapun yang dijadikan dalil oleh pihak yang membolehkan Asuransi Bisnis secara mutlak atau sebagian jenisnya, jawabannya adalah sebagai berikut:

Pengambilan dalil itu sebagai kemaslahatan tidaklah tepat. Karena kemaslahatan dalam syariat Islam itu ada tiga macam: Pertama, yang diakui oleh syariat, itu bisa dijadikan hujjah.

Kedua, yang tidak dikomentari oleh syariat, tidak dianggap batal dan tidak pula dibenarkan, itu disebut maslahah mursalah. Ini meru-pakan hal yang masih diperdepatkan oleh kalangan ahli ijtihad.

Ketiga, yang dinyatakan batal oleh syariat. Sementara perjanjian Asuransi Bisnis ini mengandung unsur ‘menjual kucing dalam karung’, perjudian dan riba. Semua itu sudah dinyatakan batil oleh ajaran syariat, karena sisi kerusakannya lebih dominan dari-pada sisi kemaslahatannya.

Mubah mengikuti hukum asal, juga tidak bisa dijadikan dalil di sini. Karena perjanjian dalam Asuransi Bisnis didirikan di atas asas yang bertentangan dengan dalil-dalil dari Kitabullah dan Sunnah Rasul. Pengamalan dengan sistem kemubahan berdasar-kan hukum asal syaratnya disyaratkan harus tidak ada dalil yang merubahnya. Padahal dalil-dalil yang merubah itu ada di sini, maka perjanjian itupun batal.

Kondisi mendesak itu membolehkan yang diharamkan. Ini juga tidak bisa dijadikan dalil di sini. Karena berbagai cara men-cari rizki yang dibolehkan oleh Allah lebih banyak dan jumlahnya berlipat-lipat ganda dari jumlah cara yang diharamkan. Maka tidak ada kondisi mendesak yang bisa dijadikan acuan di sini menurut syariat sehingga harus kembali kepada sistem asuransi yang diharamkan oleh Allah tersebut.

Menjadikan kebiasaan sebagai dalil juga tidak bisa dibenarkan di sini. Karena kebiasaan bukan termasuk dalil untuk menetapkan hukum syariat. Namun hanya dijadikan landasan dalam penerapan hukum dan dalam memahami lafazh-lafazh nash dan ucapan orang dalam sumpah, klaim, berita dan segala yang mereka butuhkan untuk memahami maksudnya berupa per-kataan atau perbuatan. Sehingga kebiasaan tidak akan mempe-ngaruhi yang sudah jelas hukumnya dan sudah jelas maksudnya. Semua nash tersebut telah mengindikasikan secara jelas dilarang-nya asuransi, sehingga tidak perlu melihat adat kebiasaan lagi.

Berdalih bahwa perjanjian dalam Asuransi Bisnis ini sama dengan perjanjian kerja sama penanaman modal (mudharabah) atau yang sejenisnya. Itu tidaklah benar. Karena modal dalam penana-man modal itu tidak keluar dari kepemilikan pemilik aslinya. sementara yang disetorkan oleh penerima jasa asuransi dalam per-janjian asuransi itu sudah keluar dari kepemilikannya menjadi milik perusahaan sesuai dengan aturan asuransi yang berlaku. Modal dalam perjanjian kerja sama penanaman modal juga diwa-riskan pemiliknya bila meninggal dunia.

Dalam aturan asuransi terhadap pihak pewaris juga bisa mewarisi jumlah tertentu dari biaya asuransi, meskipun pihak yang mewariskan kepada mereka baru membayar satu kali uang iuran asuransi saja. Terkadang mereka tidak mendapatkan apa-apa, bila yang dijadikan sebagai penerima hak asuransi hanyalah pihak nasabah saja, bukan keluarganya. Keuntungan dalam kerjasama penanaman modal juga dibagi kepada dua belah pihak berdasarkan prosentase misal-nya. Lain halnya dengan asuransi. Keuntungan dan kerugian semua ditanggung pihak perusahaan. Pihak penerima jasa asu-ransi hanya menerima biaya asuransi atau menerima biaya tidak terbatas.

Dan diqiyaskannya perjanjian dalam asuransi bisnis ini dengan loyalitas dua orang yang dijadikan saudara bagi pendapat yang membenarkannya, itu tidaklah tepat. Karena itu adalah ana-logi dengan perbedaan alasan yang jelas. Diantara perbedaan kedua analogi tersebut adalah bahwa dalam perjanjian Asuransi Bisnis ini targetnya adalah keuntungan materi yang dicampur de-ngan penipuan, perjudian dan ketidakjelasan yang nampak.

Lain halnya dengan sistem loyalitas persaudaraan di atas, karena tuju-annya adalah mempersaudarakan dua orang muslim dalam Islam, untuk saling tolong-menolong dan bantu membantu dalam susah dan senang serta dalam segala kondisi. Maka segala usaha yang bersifat komersial, hanya mengikuti dasar persaudaraan tersebut saja.

Pengqiyasan Asuransi Bisnis ini dengan janji mengikat bagi orang yang berpendapat demikian, juga tidak tepat. Karena itu adalah analogi dengan perbedaan alasan yang jelas. Diantara per-bedaan kedua analogi tersebut adalah bahwa memberi pinjaman atau hutang, atau menanggung kerugian misalnya, termasuk ma-salah kebajikan semata. Menunaikan janji semacam itu adalah wajib dan termasuk akhlak yang mulia.

Lain halnya dengan per-janjian dalam Asuransi Bisnis yang merupakan hubungan jual beli yang pendorongnya adalah keinginan mencari keuntungan. Maka tidak bisa diberi kelonggaran sebagaimana yang diberikan pada berbagai bentuk derma meskipun ada unsur kamuflase atau keti-dak jelasan sekalipun.

Adapun diqiyaskanya Asuransi Bisnis ini dengan tanggung jawab atau jaminan terhadap hal yang tidak diketahui atau jaminan terhadap sesuatu yang tidak wajib, juga tidak tepat. Karena itu adalah analogi dengan perbedaan alasan yang jelas. Di antara perbedaan kedua analogi tersebut adalah bahwa jaminan (garansi) salah satu bentuk derma yang tujuannya adalah kebajikan semata. Lain halnya dengan asuransi yang merupakan hubungan jual beli. Tujuan utamanya adalah masalah komersial. Kalaupun ada unsur kebajikan, itu hanya merupakan masalah sampingan, bukan tu-juan. Yang dilihat dengan kaca mata hukum adalah tujuan, bukan hal sampingan, selama hal sampingan itu tidak menjadi tujuan pula.

Diqiyaskannya Asuransi Bisnis dengan jaminan terhadap bahaya di jalan, juga tidak tepat. Karena itu adalah analogi dengan perbedaan alasan yang jelas, sebagaimana telah dijelaskan sebe-lumnya.

Diqiyaskannya perjanjian Asuransi Bisnis ini dengan aturan pensiun juga tidak tepat. Karena itu adalah analogi dengan perbedaan alasan yang jelas juga. Di antara perbedaan kedua analogi tersebut adalah bahwa hak yang diberikan sebagai dana pensiun adalah hak yang menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pemerhati kebutuhan rakyat, memperhatikan bakti yang telah ditunjukkan oleh pegawai terhadap umat. Maka pihak pemerintah membuat satu undang-undang yang memperhatikan kemaslahatan orang yang paling dekat kepada pegawai itu, men-cermati kemungkinan kebutuhan apa yang mereka miliki.

Undang-undang kepensiunan bukanlah termasuk hubungan jual beli ko-mersial antara pemerintah dengan para pegawainya. Oleh sebab itu tidak ada kesamaan antara undang-undang ini dengan per-janjian Asuransi Bisnis yang merupakan hubungan bisnis komer-sial, dimana pihak perusahaan memanfaatkan para nasabahnya untuk mencari keuntungan dengan cara-cara yang tidak disya-riatkan. Karena dana yang diberikan pada masa pensiun merupa-kan hak yang diberikan oleh pemerintah yang bertanggungjawab terhadap rakyatnya, upaya yang dilakukan pemerintah terhadap orang yang sudah berbakti kepada umat, untuk membalas kebai-kannya dan dalam rangka tolong menolong, sebagai balasan pula terhadap kerjasama badan dan pemikiran yang dipersembahkan oleh sang pegawai, Karena ia telah mengorbankan banyak wak-tunya dalam rangka membangkitkan potensi umat.

Diqiyaskannya undang-undang Asuransi Bisnis dengan berbagai perjanjian aqilah (wali terpidana membunuh). Karena itu adalah analogi dengan perbedaan alasan yang jelas. Diantara per-bedaan kedua analogi tersebut adalah bahwa asal dari tanggung jawab wali terpidana membunuh tanpa sengaja atau setengah sengaja untuk membayar denda diyyat karena antara dirinya de-ngan pembunuh tersebut berupa hubungan darah atau hubungan kerabat yang menuntut dirinya untuk menolong, untuk saling memberi bantuan dan berbuat kebaikan tanpa pamrih. sementara perjanjian dalam Asuransi Bisnis adalah bisnis komersial kompen-tatif, dasarnya adalah jual beli komersial semata, bukan dilakukan atas dasar perasaan ingin berbuat kebajikan dan ingin melakukan perbuatan baik dengan hubungan tersebut.

Sementara diqiyaskannya perjanjian Asuransi Bisnis ini dengan usaha jasa perawatan/penjagaan juga tidak benar. Karena itu adalah analogi dengan perbedaan alasan yang jelas juga. Diantara perbedaan kedua analogi tersebut adalah bahwa masalah keamanan bukanlah merupakan objek perjanjian usaha dalam ke-dua jenis usaha tersebut. Dalam perjanjian Asuransi Bisnis, objek perjanjiannya adalah iuran dan biaya asuransi. sementara dalam jasa perawatan objeknya adalah upah, usaha dan penjaga atau perawat. Adapun keamanan adalah tujuan dan target. Karena kalau tidak demikian, berarti penjaga tidak akan menerima upah atau gaji apabila ada barang hilang.

Diqiyaskannya Asuransi Bisnis ini dengan penitipan juga tidak tepat. Karena itu adalah analogi dengan perbedaan alasan yang jelas juga. Diantara perbedaan kedua analogi tersebut adalah bahwa upah dalam penitipan merupakan kompensasi dari peker-jaan mereka menjaga sesuatu untuk dirawat. Lain halnya dengan asuransi. Uang yang dibayar oleh penerima jasa asuransi tidak merupakan imbalan dari kerja yang dilakukan pihak perusahaan asuransi. Yang nantinya dikembalikan kepada pihak penerima jasa adalah fasilitas berupa jaminan keamanan dan ketentraman.

Syarat kompensasi dari satu jaminan tidaklah sah, bahkan merusak perjanjian. Kalau biaya asuransi itu dijadikan sebagai imbalan dari premi-premi yang dibayarkan kepada pihak perusa-haan, berarti merupakan jual beli, yang disitu diberlakukan unsur jumlah biaya dan masanya. Yang membedakannya dengan peni-tipan adalah bahwa penitipan hanya memberlakukan unsur upah/gaji.

Sementara diqiyaskannya perjanjian Asuransi Bisnis ini dengan kebiasaan para pedagang kain dengan penjahit, jelas tidak tepat. Karena itu adalah analogi dengan perbedaan alasan yang jelas. Di antara perbedaan kedua analogi tersebut adalah bahwa yang dijadikan standar qiyas yakni Asuransi Kerjasama (peda-gang kain dengan penjahit) merupakan kerja sama semata. Semen-tara yang diqiyaskan dengannya, yakni Asuransi Bisnis adalah hubungan usaha jual beli komersial, sehingga tidak bisa diqi-yaskan.

Sebagaimana yang menjadi keputusan Majelis dengan ketatapan secara mufakat dari Majelis Kibar Ulama di Saudi Arabia nomor 51 tanggal 4/4/1397 H. Tentang dibolehkannya Asuransi Kooperatif sebagai ganti dari Asuransi Bisnis yang diharamkan dan kotor seperti disebut di atas, berdasarkan dalil-dalil berikut:

Pertama: Bahwa Asuransi Koperatif termasuk perjanjian amal kebajikan yang didasari oleh untuk gotong royong dalam menghadapi bahaya dan bekerjasama memikul tanggung jawab ketika terjadi musibah. Yakni dengan cara memberikan andil/ saham dari beberapa orang dengan jumlah uang tertentu diperun-tukkan secara khusus kepada orang yang tertimba musibah. Kelompok orang yang melakukan Asuransi Kooperatif ini tidak bertujuan berbisnis mencari keuntungan dari harta mereka. Namun tujuannya adalah merasakan kebersamaan menangguh musibah dan saling tolong menolong menghadapi bahaya.

Kedua: Asuransi Koopertif ini tidak mengandung riba dengan dua jenisnya, riba fadhal dan riba nasi’ah. Perjanjian orang-orang yang memberikan saham uang itu bukanlah riba. Mereka juga tidak menggunakan premi yang terkumpul untuk melakukan perdagangan riba.

Ketiga: Tidak ada masalah bila orang-orang yang menanam saham tidak mengetahui jumlah uang yang akan diterimanya. Karena posisi mereka adalah sebagai orang yang berderma. Maka tidak ada unsur penipuan dan unsur perjudian. Lain halnya dengan Asuransi Bisnis sebagai perjanjian jual beli komersial kom-pentatif.

Keempat: Kelompok para pemberi saham itu atau orang-orang yang mewakili mereka melakukan pengembangan modal dari semua saham yang terkumpul untuk merealisasikan tujuan dari kerjasama tersebut. Pengelolaan itu bisa dilakukan dengan suka rela, bisa juga dilakukan dengan sistem pemberian upah atau imbalan tertentu.

Majelis ulama berpandangan bahwa hendaknya Asuransi Koperatif itu dalam bentuk Perusahaan Asuransi Koperatif Ter-padu, berdasarkan alasan-alasan berikut:

Pertama: Menjaga komitmen terhadap pemikiran ekonomi Islam yang memberikan tanggungjawab kepada seluruh anggota yang terlibat dalam melakukan berbagai macam proyek ekonomi, sehingga pemerintah hanya berperang sebagai unsur pelengkap dalam hal-hal yang tidak mampu dilakukan secara pribadi oleh mereka, seperti tugas sebagai supervisor dan instruktur untuk menjamin kesuksesan berbagai proyek tersebut dan kebersihan-nya proses berjalannya.

Kedua: Menjaga komitmen terhadap asuransi koperatif yang konsekuensinya adalah bahwa seluruh anggota yang terlibat memilik hak penuh terhadap proyek dari segi operasionalnya dan dari sisi penyediaan perangkat kerja serta tanggung jawab ter-hadap manajemen perusahaan proyek.

Ketiga: Melatih para anggota secara kekeluargaan untuk bersentuhan lagnsung dengan asuransi koperatif ini serta mencip-takan inisiatif pribadi serta kemampuan membangkitkan potensi diri. Tidak diragukan lagi, bahwa melibatkan secara langsung anggota keluarga perusahaan dalam kerja perusahaan itu mem-buat mereka semakin giat dan tanggap untuk memelihara diri agar tidak terjerumus dalam berbagai bahaya yang akan mereka tanggung secara kolektif segala resikonya. Sehingga dapat merea-lisasikan kemaslahatan mereka sendiri untuk mensukseskan Asuransi Koperatif tersebut. Karena dengan menghindari berba-gai bahaya dan musibah itu, jumlah premi yang akan mereka tanggung pada masa mendatang akan lebih sedikit, dan keter-jerumusan mereka ke dalam berbagai musibah membuat tang-gungan premi merekapun akan bertambah besar di kemudian hari.

Keempat: Gambaran koperasi terpadu tidaklah menjadikan asuransi tersebut sebagai pemberian atau hadiah dari pihak nega-ra kepada para anggotanya. Namun merupakan wujud kerjasama semata untuk menjaga mereka dan membuatkan sandaran bagi mereka karena mereka adalah orang-orang yang berkepentingan secara praktis. Sikap Negara yang semacam itu lebih memberikan arti positif untuk mengesankan pada diri para anggota koperasi akan peran serta pemerintah, namun tidak berarti menghilangkan tanggungjawab mereka pada saat bersamaan.

Majelis ulama berpendapat bahwa hendaknya dalam menca-nangkan berbagai materi rinci dari usaha Asuransi Koperatif ini diperhatikan beberapa hal berikut pula:

Pertama: Hendaknya organisasi Asuransi Koperatif itu me-miliki markas yang mempunyai cabang di berbagai kota. hen-daknya organisasi itu juga memiliki sub description yang terbagi-bagi tergantung dengan tingkat-tingkat bahaya yang hendak yang tanggulangi biayanya, dan juga tergantung dengan keterampilan para anggota yang terlibat. Misalnya adalah bagian Asuransi Kesehatan, lalu Asuransi Masa Tua dan Jompo, dst. Hendaknya juga ada bagian Asuransi Pedagang Keliling, Asuransi Para Pedagang, Asuransi Para Pelajar, Asuransi Profesi Bebas seperti insinyur, dokter, pengacara dan sejenisnya.

Kedua: Hendaknya organisasi asuransi itu memiliki kelen-turan yang kuat dan tidak memiliki birokrasi yang rumit.

Ketiga: Hendaknya organisasi tersebut memiliki majelis yang dipilih dari para anggota yang ada dan dapat mewakili selu-ruh anggota yang memilih mereka untuk menjadi anggota majelis khusus. Tujuannya adalah untuk membantu kontrol pemerintah terhadap organisasi tersebut, dan juga agar semakin mantap dalam berjalan secara normal dan terjaga dari permainan dan kegagalan. Keempat: Apabila musibah-musibah yang menuntut biaya yang melebihi uang yang terkumpul dalam kas sehingga membu-tuhkan dana tambahan, pemerintah dan segenap anggota yang terlibat turut menanggung secara kolektif.

Majelis ulama fiqih menegaskan lagi apa yang telah ditetap-kan oleh Majelis Kibarul Ulama tentang keputusannya tersebut agar yang bertanggungjawab mencanangkan materi rinci dari usaha bersama ini adalah para pakar spesialis di bidangnya. Kedua : Teks keputusan Lembaga Pengkajian Fiqih yang mengikuti Organisasi Muktamar Islam di Jeddah:

Bismillahirrahmanirrahim. Segala puji bagi Allah Rabb seka-lian makhluk. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad sebagai penutup para nabi, kepada seluruh keluarga dan para sahabat beliau.

SK Nomor 2 Berkaitan dengan Soal Asuransi dan Reasuransi Amma ba’du:

Sesungguhnya Lembaga Pengkajian fiqih Islam yang ber-pangkal dari organisasi Muktamar Islam pada seminar yang diadakan pada muktamar kedua di Jeddah mulai 10 Rabi’uts Tsani 1405 H./22-28 Desember 1980, setelah meneliti beberapa saran ulama yang ikut dalam muktamar tersebut seputar persoalan asuransi dan reasuransi.

Setelah melakukan diskusi terhadap studi di atas. Dan se-telah membahas secara mendalam seluruh bentuk dan macam serta prinsip-prinsip yang dijadikan dasar asuransi serta berbagai target yang hendak dicapai olehnya. Juga setelah meneliti kembali fatwa yang berasal dari berbagai Lembaga Pengkajian fiqih dan lembaga-lembaga ilmiah yang mengurus persoalan ini. majelis memutuskan:

1.Bahwa perjanjian Asuransi Bisnis yang memberlakukan premi tetap sebagaimana dilakukan berbagai perusahaan asuransi bisnis merupakan perjanjian usaha yang mengandung unsur ‘menjual kucing dalam karung’ yang merusak perjanjian, oleh sebab itu diharamkan menurut syariat.

2.Perjanjian asuransi alternatif yang menghormati dasar-dasar hubungan kerja yang Islami adalah perjanjian asuransi koperatif yang didasari sikap berderma dan asas gotong royong. Demikian juga hukum asuransi ganda bila didasari oleh asas asu-ransi koperatif ini.

3. Mengajak negara-negara Islam untuk mengusahakan didirikannya berbagai perusahaan asuransi koperatif demikian juga perusahaan kerjasama untuk menggandakan asuransi ter-sebut sehingga ekonomi Islam terbebas dari perekrutan dana haram dan dari pelanggaran terhadap aturan yang tidak diridhai oleh Allah terhadap umat ini. Wallahu A’lam.




sholat jenazah



1.      Pengertian sholat jenazah
Pengertian Shalat Jenazah ialah Shalat yg dikerjakan sebanyak 4 kali takbir yg dikerjakan saat ada seorang muslim yang meninggal dunia karena setiap orang muslim yg meninggal dunia perlu dimandikan dan di Shalati terlebih dahulu sebelum jazadnya dimakamkan. Untuk Hukum Shalat Jenazah ini sendiri adalah Fardu Kifayah atau kewajiban yg ditunjukan kpd orang banyak (muslim) tetapi bila sebagian sdh melaksanakan Shalat maka gugurlah kewajiban bagi yg lainnya.
Nabi Muhammad Saw pernah bersabda tentang Pentingnya Shalat Jenazah yg berbunyi, ” Shalatkanlah mayat – mayatmu (HR. Ibnu Majah) ”, dan ”’ Shalatkanlah olehmu orang – orang (muslim) yg sudah meninggal yg sebelumnya mengucapkan Laa Ilaaha illallaah (HR. Ad-Daruruquthni) ”’. Kemudian Keutamaan Shalat Jenazah bagi mereka yg melakukannya adalah akan mendapatkan pahala yg sangat banyak seperti Sabda Nabi Muhammad Saw yg berbunyi seperti dibawah ini
”’ Barang siapa yg mengiringi Jenazah dan turut menshalatkannya maka dia akan memperoleh pahala sebesar 1 (satu) Qirath dan siapa yg mengiringinya sampai selesai pemakamannya maka dia akan mendapatkan 2 (dua) Qirath (HR. Muttafaq’ alaih) ”’. Yang dimaksud dg qirath adalah gunung yg sangat besar. Oleh sebab itu mulai sekarang ada baiknya jika anda rajin – rajinlah ikut Sholat Jenazah dan mengantar jenazah ke pemakaman jika terdapat seorang muslim yg meninggal dunia

2.  Syarat shalat jenazah
  • Shalat jenazah sama halnya dengan shalat Fardhu/Sunnah yaitu dalam hal diwajibkan menutupi aurat, suci dari hadats besar/kecil, suci badan, suci pakaian dan tempatnya dan harus menghadap kiblat.
  • Jenazah harus sudah dimandikan/disucikan dan dikafankan, jenazah diletakan sebelah kiblat/didepan orang yang menshalatkan, kecuali kalaushalat dilakukan di kubur/shalat ghaib.

3. Rukun sholat jenazah
·          Niat
Setiap shalat dan ibadah lainnya jika tidak ada niat dianggap tidak sah.termasuk niat melakukan Shalat jenazah. Niat dalam hati dengan tekad dan menyengaja akan melakukan shalat tertentu saat ini untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT.
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus." (QS. Al-Bayyinah : 5).

Hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya. Setiap orang mendapatkan sesuai niatnya." (HR. Muttafaq Alaihi).

·         . Berdiri Bila Mampu
Shalat jenazah sah jika dilakukan dengan berdiri (seseorang mampu untuk berdiri dan gak ada uzurnya). Karena jika sambil duduk atau di atas kendaraan [hewan tunggangan], Shalat jenazah dianggap tidak sah.

·          Takbir 4 kali
Aturan ini didapat dari hadits Jabir yang menceritakan bagaimana bentuk shalat Nabi ketika menyolatkan jenazah.

Dari Jabi ra bahwa Rasulullah SAW menyolatkan jenazah Raja Najasyi (shalat ghaib) dan beliau takbir 4 kali.
(HR. Bukhari : 1245, Muslim 952 dan Ahmad 3:355)

Najasyi dikabarkan masuk Islam setelah sebelumnya seorang pemeluk nasrani yang taat. Namun begitu mendengar berita kerasulan Muhammad SAW, beliau akhirnya menyatakan diri masuk Islam.

·          Membaca Surat Al-Fatihah
·          Membaca Shalawat kepada Rasulullah SAW
·          Doa Untuk Jenazah
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
"Bila kalian menyalati jenazah, maka murnikanlah doa untuknya."
(HR. Abu Daud : 3199 dan Ibnu Majah : 1947).

·         Doa Setelah Takbir Keempat
Misalnya doa yang berbunyi :
"Allahumma Laa Tahrimna Ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlana wa lahu.."
·          Salam

4.      Sunnah sholat jenazah
Sunnat shalat jenazah adalah jika dilakukan bisa menambah pahala bagi orang yang melaksanakan sunnat shalat tersebut. Berikut ini adalah sunnat sholat jenazah yang harus diperhatikan bagi umat muslim yang harus diketahui :
1. Mengangkat Tangan Pada Setiap Takbir
Takbir yang dilakukan pada shalat jenazah memiliki bacaan masing-masing. Disunatkan ketika takbiratul ikhram sebanyak 4 kali disunahkan untuk mengangat tangan. Hal itu dikarenakan di dalam sholat jenazah tidak ada ruku dan gerakan setelahnya.
2. Suara Di Rendahkan
Dalam melakukan sholat jenazah baik suara makmum maupun suara imam sebaiknya dilirihkan. Oleh sebab itu tidak ada imam yang membaca tiap-tiap bacaan takbir dengan suara keras atau jar.
3. Membaca Ta’Awuz
Membaca ta’awuz juga menjadi sunah bagi sholat jenazah.
4. Banyak Makmum
Sholat jenazah akan banyak pahalanya jika banyak makmum atau banyak orang yang melakukannya.
5. Banyak Shaf
Ketika ada orang muslim yang meninggal kemudian dishalatkan oleh orang muslim lainnya banyaknya shaf untuk menyalatkan jenazah tersebut adalah 3 shaf.


5.               Posisi imam saat sholat jenazah
 Imam memiliki beban mental yang berat dan harus memiliki ilmu yang cukup tentang shalat jenazah. Hal itu juga dikarenakan makmum yang ada bersamanya menjadi tanggung jawabnya, sehingga jika imam melakukan kesalahan dosanya akan berat sekali.
Selain itu yang harus diperhatikan adalah posisi imam tersebut. Alasannya adalah posisi jenazah perempuan dengan jenazah laki-laki berbeda. Berikut ini adalah posisi imam yang benar ketika menyalatkan jenazah :
  • Jenazah laki-laki ; Jika jenazahnya adalah laki-laki maka posisi imam adalah berdiri tepat di bagian belakang kepalanya si jenazah. Lalu kita bisa meletakkan kepala jenazah di sebelah kiri imam.
  • Jenazah perempuan ; Jika jenazahnya perempuan maka imam tepat berdiri di belakang pinggang jenazah tersebut, posisi kepala jenazah tepat diletakkan d sebelah kanan sang imam.
6.Yang berhak menjadi imam
Yang menjadi pertanyaan saat ini adalah siapakan yang berhak menjadi iman?, apakah semua bisa menjadi imam shalat jenazah?. Ternyata tidak semua yang hadir dalam shalat jenazah bisa menjadi imam, namun hanya orang tertentu saja yang bisa menjadi imam shalat orang tersebut adalah berikut ini :
·         Ayah jenazah.
·         Kakek, ayah dari ayahnya jenazah.
·         Anak laki-laki jenazah.
·         Cucu laki-laki dari anak laki-laki jenazah.
·         Saudara kandung laki-laki jenazah.
·         Saudara laki-laki yang seayah dengan jenazah.
·         Keponakan berjenis kelamin laki-laki dari saudara laki-laki sekandung jenazah.
·         Paman saudara yang sekandung dari ayah jenazah.
·         Paman saudara yang seayah dengan jenazah.
·         Keponakan berjenis kelamin laki-laki yang masih saudara dan sekandung dengan jenazah.
·         Sepupu atau anak dari paman yang masih saudara kandung dengan jenazah.
·         Sepupu yang merupakan anak dari paman yang seayah dengan jenazah.
·         Tuan yang pernah memberikan kemerdekaan bagi si jenazah.
·         Sultan maupun presiden.
·         Kerabat berjenis kelamin laki-laki dan bukan menjadi ahli waris. Yang seperti ini didahulukan yang hubungan kekerabatannya lebih dekat dengan jenazah misalnya kakak ayah dari jenazah. Setelah itu cucu laki-laki dari anak perempuan jenazah.
·         Suami jenazah.
·         Selain saudara dan kerabat jenazah. Sehingga jika orang lain ingin menjadi imam namun masih ada sanak atau saudara yang belum menjadi imam sebaiknya didahulukan sanak atau saudara tersebut. Sebab selain kerabat berada di urutan yang paling bawah sendiri.

7. Tata  cara sholat jenazah

1. Lafazh Niat Shalat Jenazah :


Artinya:
"Aku niat shalat atas jenazah ini, fardhu kifayah sebagai makmum/imam lillaahi ta’aalaa.."


2. Setelah Takbir pertama membaca: Surat "Al Fatihah."
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjLnKx3BBCLLU58KOmEDcRsnh-EbxQ4P2CnDFwAhRM4iFo0IFKWQZHMTqOaJLdQVe_KUPH2iWHSQqLUuxBiy-7nY4C7aheANa4f1JINwiiAVZxhnpoVSv8fAgb6dQdSAqSimc3rXcCO0do/s640/surat_al_fatiha.gif

3. Setelah Takbir kedua membaca Shalawat kepada Nabi SAW
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7qgD4RGX4lp2WvvEdTP7IDpL3rMVDFKfbn5bbjB3hyphenhyphend5SVNzw9rMqUJs5AFI0-7Xb1-1J1EMB2hbYBPF2zHZDr91_Yw7tBJiu-Yf2gZDothsDjAPn_Rvsng5unXfDpNAYrmgF16y8Gd8/s640/allohumma+sholi%2527ala+muhammad.JPG

Bunyi shalawat di atas adalah “Allahumma shalli ‘alaa muhammad, wa ‘alaa ali muhammad. kamaa shallaita ‘alaa ibraahiim, wa ‘alaa ali ibraahiim. wabaarik ‘alaa muhammad, wa ‘alaa ali muhammad. kamaa baarakta ‘alaa ibraahiim, wa ‘alaa ali ibraahiim. Fil ‘alaamiina innaka hamiidummajiid”.
Artinya:
“Ya Allah limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW, beserta dengan keluarganya. Sebagaimana telah Engkau beri rahmat kepada Nabi Ibrahim AS dan keluarganya. Dan limpahkanlah berkat atas Nabi Muhammad SAW beserta dengan keluarganya. Sebagaimana Engkau memberi berkat atas Nabi Ibrahim AS dan keluarganya. Di seluruh alam semesta, Engkaulah yang Maha Terpuji dan Maha Mulia.

4. Setelah Takbir ketiga

"Ya Allah! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.”
Boleh juga hanya membaca "Allahummagh firlahu warhamhu wa’aafihi wa’fu anhu.."
6.      Setelah takbir keempat membaca:

WA LI'IKHWAANINAL LADZIINA SABAQUUNAA BIL HMAANI WA LAA TAJ'AL FII QULUUBINAA GHILLAN ULLADZIINA AAMANUU RABBANAA INNAKA RA'UU-FURRAHIIM.

Artinya:
"Wahai Allahi Janganlah Kau halangi pdhalanya bagi kami, dan janganlah Kau jadikan fitnah bagi kami setelah kematiannya,/ ampunilahkami dan dia, danjugasauaara-saudara kami yang telah iebih dahulu beriman daripada kami; dan janganlah Kau jadikan kedengkian didalamhati kami terhadap orang-orahg yang beriman, Ya Tuhan kamiySesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang."

6. Setelah membaca doa: tersebut; dilanjutkan eterigan membaca salam, sambil menoleh ke kanan dan ke kiri, yaitu :
ASSALAAMU 'ALAIKUM WARAHMATULLAAHI WA BARAKAATUH.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiXCS1mFcMF-BTTr2APYKv43bdxD2lOsu3VC5UHMhGYwXT3kCBKxCPaZtcsMk0air2Y6qp6wl7nw-b2hIyICYS__CIStatw1MwQScEf2Ok0BEf34Ra5nDrS6sg7hRelcIcGCXFEuAnsUFHd/s400/131+a.JPG

Artinya:
"Semoga kesejahteraan,rahmat Allah, dan berkah-Nya teiap tercurahkan kepada Anda semua"

Catatan :
  • Doa diatas adalah doa untuk jenazah laki laki satu, jika jenazahnya ada du orang laki laki atau perempuan, maka HU diganti dengan HUMA.
  • Sedangkan untuk perempuan satu orang, diganti dengan HA.
  • Jika jenazahnya berjumlah banyak dan berkelamin pria maka diganti HUM.
  • Jika banyak mayit wanita maka diganti dengan HUNNA.
  • Untuk campuran laki laki maupun perempuan yang digabung sehingga jumlahnya banyak maka , bisa pakai HUM.
  • Misal "Allahummaghfir lahum warhamhum, wa’aafihi wa’fu ‘anhum .... "


Ada beberapa catatn penting yang harus diperhatikan ketika shalat jenazah dilakukan. Catatan ini tidak boleh disepelekan sebab sangat penting. Berikut ini adalah catatan yang harus diperhatikan ketika mensholati jenazah :
  • Tertinggal shalat jenazah
Bagi umat muslim yang tertinggal dalam melaksanakan shalat jenazah ada baiknya dia masuk ke dalam shaf shalat dan masuk bersama imam pada bagian shalat jenazah yang tersisa. Jika imam telah mengakhiri dengan salam, hendaknya dia menjalankan takbir yang tertinggal sesuai dengan tatacara shalat jenazah dan harus syar’i. Jika orang tersebut khawatir jenazah akan diangkatkan, dia bisa melakukan takbir secara berturut-turut. Maksud berturt-turut di sini adalah tanpa adanya pemisah di antara takbirnya dan diakhiri dengan salam.
  • Jenazah sudah diangkatkan
Jika jenazah sudah diangkatkan namun belum dikuburkan atau dimasukkan ke liang lahat, dia bisa melakukan shalat jenazah dikuburannya. Jika ada orang yang berniat menyalati jenazah tersebut namun tidak berada di dalam negeri atau berada di daerah yang sama maka dia dibolehkan untuk melakukan shalat ghaib sesuai dengan tuntunan dan ajaran shalat ghaib. Niatnya pun adalah niat untuk shalat ghaib.
  • Wanita mengandung
Jika jenazah yang meninggal adalah wanita yang mengalami keguguran kemudian meninggal sedangkan usia kandungannya telah mencapai usia 4 bulan bahkan lebih. Maka hukum untuk menyalati janin tersebut adalah fardhu kifayah.
Sedangkan jika usia janin yang meninggal tersebut kurang dari 4 bulan maka janin tersebut tidak perlu dishalati. Hal itu dikarenakan saat kandungan berusia 4 bulan atau lebih, Allah telah meniupkan ruh kepada janin tersebut sehingga janin tersebut sudah memiliki nyawa.
8. Doa setelah sholat jenazah
Ketika salam diucapkan, makmum tidak lantas pergi begitu saja. Namun ada amalan berupa doa setelah shalat jenazah yang harus dibaca oleh makmum. Berikut ini adalah doa setelah shalat jenazah selesai dilalukan :

ALLAAHUMMAGHFIRLI HAYYINAA WAMAYYIINAAWA SYAAHIDINAAWAGHAA'IBINAAWASHAGHIIRINAAWAKABHRINAAWADZAKARmAAWAUNTSAANAA.ALLAA HUMMA MAN AHYAriAHU MINNAA FA AHYIHI ALAL ISLAAM, WA MAN TAWAFFAITAHU MINNAA FATAWAFFAHU' ALALIIMAANI
Artinya:
"Wahai Allah! Ampunilahkami, baikyang masih hidupmaupunyang sudah mati, baikyang hadirmaupunyang tidak hadir, baikyang kecil maupun yang besar, balk yang laHAakl maupun yang perempuan. Wahai Allah! Siapapunyang telah Engkau hidupkan di antara kamu hidupkanlahdiadengan tetap beragama Islam, dan siapapun yang telah Engkau wafatkan di dntdra kami, wafatkanlah dia dalam keadaan beriman"


ALLAAHUMMA INNA HAADZAA 'ABDUKA WABNU 'ABDAIKA, KHARAJA MIN RAUHID DUNYAA WA SA'ATTHAAWA MAHBUUBUHU WA AHIBBAA'UHU FI1HAA ILAA ZHULMATIL QABRI WA MAA HtfWA LAAQIIHI, KAANA YASYHADU AN LAA E.AAHA ILLAA ANTA WAH-DAKA LAA SYARIIKA LAKA, WA ANNA MUHAMMADAN 'ABDUKA WA RASUULUKA WA ANTA A'LAMU Bfflfl MINNAA.
Artinya:
"Wahai Allah! Sesungguhnya ini adalah hamba Engkau, anak kedua hamba Engkau, iatelahkeluardarikesenangan dunia, keluasannya, kekdsih danorang-orangyang dicintainya di dunia menuju gelapnya kubur dan sesuatu yang akan dia temui di dalamnya. Dia telah menyaksikan bahwa tiada Tuhan selain Engkau sendiri, tak ada sekutubagi Engkau, dan bahwaNabi Muhammadadalah hambddan utusanEngkau, dan Engkau lebih mengetahui hal itu dafipada kami."

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8nLfr9shNY4v2pLWo2Trd5wrwjOnRrIPAtix0-o4dG9YnXsAQkUzY8WaWZM5ORMrEHWCbWgRUa1tRx3XDnAXWCbkIySsKXUNXVCZY0wkH5uQNmIAjFDMlND-ursMMk8NzdNoUPq8J82QS/s400/133.JPG

ALLAAHUMMAINNAHUNAZALABIKAWAANTAKHAIRU MANZUULIN BIHI. WA ASHBAHA FAQIIRAN ILAA RAHMATIKA WA ANTA GHANIYYUN 'AN 'ADZAABM WA QAD JI'NAAKA RAAGHIBIINA |LAIKA SYUFA'AA'A LAHU.
Artinya:
"Wahai Allah! Sesungguhnya mayit ini datang kepada Engkau, sedangkanEngkauadalahsebaik-baikyangdidatangiJaamatbutuh akan rahmat Engkau, sedangkan Engkau tidak butuh terhadap siksanya. Kami benarbenar datang kepada Engkau, memokon kepada Engkau, sebagdi perantara baginya"

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxpQ3TPtegFusmvsW5kIzAk7B27zykj5jqjFEfBjELhclbRWrQgs0Rme5vBxvC50hA7C_1tmoXHPA53Y7ugDNlABvG7HNgxcdik6ZPdbTECVzKi3REr_RjH3e-0SrFlUJVBos-AHaAT8Gu/s400/134.JPG
ALLAAHUMMA IN KAANA MUHSINAN FAZID FII IHSAANIHI, WA IN KAANA MUSII'AN FATAJAAWAZ ANHU, WA LAQQIHIBIRAHMATIKA RIQHAAKA WA QIHI FITNATALQABRIWA'ADZAABIHI.
Artinya:
"Wahqi Allah! Jika mayit ini termasuk orang yang baik, niaka tatnbahkanlah kebaikannya; Jikct mayit ini termasuk orang yang jahat(jelek),makabebaskanM dia dengan sebab rahmat Engkau akan keridha'an Engkau, dan jauhkanlah dia darifitnah kubur dan siksanya."

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh9Ncw9x3rBCu0xNypEisEl71k-E7nZWP9BlOShxxhew7z6DA4zMm18wE1WcCrhjmgUyBzRd8V8gCQfg4uYleuguqrYqp2am6h5YbHEzZlBf65AVmyZ4XA_NyVqhzLa-d2pyA3dHawbKNf0/s400/135.JPG
WAFSAH LAHU FII.QABRIHI WA JAAEIL ARDHA 'AN. JANBAIHI WA LAQQIHII BIRAHMATIKAL AMNA MIN 'ADZAABIKA HATTAA TAB'ATSAHU AAMINAN ILAA JANNATIKABIRAHMATIKAYAAARHAMARRAAHIMnNA.
Artinya:
"Dan luaskanlah kuburnya, renggangkanlah .bumi dan kedua lambungnya, dan pertemukanlah dia dengan sebab rahmat Engkau akan keselamatandari siksa Engkau, sehingga Engkau bangunkan dia dalam keadaan aman sampai ke surga Engkau berkat rahmat Engkau, wahai Zat Yang paling Pengasih di antara para pengasih."