Kamis, 16 Februari 2017

Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan



Bab 7
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
A.      Pengertian, Fungsi dan Prinsip Kegitan Usaha, serta Jenis Bank

1.Pengertian Bank
Kata Bank berasal dari bahasa italia “banco” yang berarti bangku. Dalam UU perbankan No. 7 Tahun 1992 dan UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, dijelaskan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2.Fungsi Bank
Berdasarkan pasal 3 UU No.7 tahun 1992 jo UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan,”Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat”. Selain itu, bank juga berfungsi sebagai pelayan.
·         Penghimpun dana dari masyarakat. Bank berfungsi penghimpun dana dari masyarakat karena bank dipercaya oleh masyarakat sebagai tempat yang aman untuk menghimpun dana.
·         Penyalur dana ke masyarakat. Dengan penyaluran dan, bank akan memperoleh pendapatan baik itu dalam bentuk bunga ataupun lainnya.
·         Pelayan masyarakat. Di antaranya  adalah jasa pengiriman uang (transfer), pemindahbukuan, penagihan surat-surat berharga, kliring, letter of credit, inkaso, safe deposit box dan garansi bank.

3. Prinsip Kegiatan Usaha
1)     Prinsip kehati-hatian (prudential principle) adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegitan usahanya wajib menerapkan prinsip ini dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercaya padanya.
2)     Prinsip kepercayanaan (fiduaciary principle) adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dan nasabahnya.
3)     Prinsip kerahasiaan (confidential principle) adalah prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan (wajib) dirahasiakan.
4)     Prinsip mengenal nasabah ( know your costumer principle) adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasaba, memantau  kegiatan transaksi nasabah  dan melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan.

4. Jenis Bank
a). Pembagian bank menurut jenis kegiatannya
1)     Bank Sentral
Bank sentral adalah sebuah badan keuangan, yang pada umumnya dimiliki pemerintahn dan bertanggungjawab untuk mengatur kestabilan badan-badan keuangan, serta menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.
2)     Bank Umun
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha seperti menghimpun dana dan memberikan pinjaman serta jasa lalu lintas pembayaran dalam bidang keuangan kepada masyarakat. Usaha dan fungsi bank umum meliputi:
a)     Menghimpun dana dari masayarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, tabungan, dll.
b)     Memberikan kredit dan menerbitkan surat pengakuan utang.
c)      Membeli,menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya terhadap hal hal yaitu surat-surat wesel, surat pengakuan utang, kertas pembendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah, Sertifikat Bank Indonesia dan obligasi,surat dagang berjangka hingga satu tahun.
d)     Memindahkan uang
e)     Dll.

3)     Bank Syariah
Berdasarkan UU RI No.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, Bank Syariah adalah bank yang dikelola sesuai  prinsip-prinsip ekonomi Islam. Ada 2 jenis bank syariah yaitu:
a)     Bank Umum Syariah yaitu dalam menjalankan kegiatannya memberikan jasa dalam lalu  lintas pembayaran.
b)     Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yaitu dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Selain Bank Umum Syariah, ada pula Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit dari karya kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantorinduk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

4)     Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang menerima simpanan dari masyarakat hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya dan memberikan pinjaman kepada masyarakat. Usaha dan fungsi BPR yaitu :
a)     Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dll.
b)     Memberikan kredit
c)      Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketetapan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d)     Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI),dll.
BPR dilarang menerima simpanan berupa giro, ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, melakukan kegiatan dalam valuta asing, penyertaan modal, usaha perasuransian, dll.

2) Menurut Bentuk Badan Hukum
 a. Perseroan Terbatas (PT)
 b. Koperasi
c. Perusahaan Perseorangan

 3) Menurut Kepemilikan
a. Bank Pemerintah adalah bank yang modalnya berasal dari pemerintah contoh Bank tabungan Negara (BTN).
b. Bank Swasta adalah bank yang pemilik modalnya dimiliki oleh swasta contoh Bank Mega, Bank CIMB Niaga, dan Bank OCBC NISP.
c. Bank Campuran adalah bank yang sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan sebgaian dimiliki swasta contoh Bank Mandiri.
d. Bank Pemerintah Daerah  adalah bank pembangunan milik daerah yang terdapat pada setiap daerah tingkat satu contoh Bank DKI, Bank Lampung, dll.
B.      Pemanfaatan Produk dan Jasa Perbankan
Produk dan Jasa Bank
I.              Produk Perbankan. Terdiri dari kredit pasif dan kredit aktif.
Kredit aktif produk Perbankan diantaranya giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, deposit on call, dan deposit automatic roll over.
Sedangkan  kredit aktif produk perbankan diantaranya kredit rekening Koran (R/K), kredit reimburse (letter of credit), kredit aksep, kredit documenter, dan kredit dengan jaminan surat-surat berharga.

II.              Jasa perbankan.

1)       Jual beli valuta asing
2)       Jasa penyimpanan
3)       Pengiriman/transfer uang
4)       Pemberian jaminan
5)       Kartu kredit (credit card)
6)       Cek perjalanan
7)       Inkaso
8)       ATM
9)       Kartu debet
10)   Diskonto

III.              Alasan Pemanfaatan
Pemanfaatan jasa perbankan dan lembaga keuangan lainnya didorong oleh berbagai alasan sebagai berikut.
1)     Menumbuhkan sikap hidup hemat.
2)     Menambah penghasilan.
3)     Memperkuat keamanan.
4)     Meningkatkan produktivitas.
a. Manfaat produk perbankan bagi siswa
         i.            Tabungan siswa
       ii.            Pengiriman uang
     iii.            Asuransi
b. Manfaat produk perbankan bagi pengusaha
         i.            Simpanan giro (demand deposit)
       ii.            Kliring (clearing)
     iii.            Inkaso (collection)
     iv.            Berbagai jenis kredit

C.      Kredit
1.Pengertian Kredit
            Kata kredit berasal dari bahasa latin, yaitu credere yang berarti kepercayaan. Menurut UU No.10 tahun 1998 tenteng perbankan, kredit adalah penyedian uang atau tagihan yang dapat dipertsamakan dengan iti, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu dengan pemberian bunga.
2. Jenis Kredit
3. Syarat-syarat Pemberian Kredit
Syarat-syarat pemberian kredit adalah sebagai berikut.
         i.            Karakter (character)
       ii.            Kemampuan (capability)
     iii.            Modal (capital)
     iv.            Jaminan (collateral)
       v.            Kondisi Ekonomi ( condition of economy)
Selain syara-syarat, dikenal juga prinsip 5P dan prinsip 3R dalam pemberian kredit yaitu:
a.       Kredit 5 P
                                 i.            Party
                               ii.            Purpose
                             iii.            Payment
                             iv.            Profitability
                               v.            Protection
b.      Prinsip 3 R
                                 i.            Returns
                               ii.            Repayment
                             iii.            Risk
4. Kebaikan dan Keburukan pemberian kredit
a.       Kebaikan
                                 i.            Meningkatkan produktivitas
                               ii.            Memperlancar arus barang dari produsen ke konsumen
                             iii.            Memperlancar transaksi dagang
                             iv.            Mengaktifkan fungsi uang
                               v.            Pmerataan pendapatan
b.      Keburukan
                                 i.            Cenderung memberiri kesempatan melakukan transaksi yang bersifat spekulatif.
                               ii.            Mendorong orang untuk meningkatakan konsumsi yang terkadang di luar kemampuan peminjam untuk mengembalikan.
                             iii.            Mengakibatkan kelebihan produksi dan inflasi.
D.     Pengertian, Fungsi, Jenis dan Produk, serta Prinsip Kegiatan Usaha Lembaga Keuangan
1.      Pengertian LKBB
LKBB adalah badan usaha yang bergerak di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung, menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
2.      Fungsi LKBB
LKBB mempunyai fungsi di bidang keuangan, misalnya mendorong perkembangan pasar modal dan membantu permodalan perusahaan ekonomi lemah.
3.      Jenis dan Produk LKBB
                                                         i.            Lembaga Pembiayaan Pembangunan dan Lembaga Perantara Penerbitan serta Perdagangan Surat Berharga
                                                       ii.            Asuransi
                                                     iii.            Leasing (Sewa Guna Usaha)
                                                     iv.            Dana pensiun
                                                       v.            Pegadaian
                                                     vi.            Koperasi simpan pinjam
                                                         i.            Kebijakan Moneter
4.      Prinsip LKBB
Prinsip LKBB antara lain memegang prinsip mengenal nasabah untuk mengetahui latar belakang dan identitas nasabah, memnatau rekening dan transaksi nasabah, serta melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan dan transaksi yang dilakukan secara tunai.

E.      Bank Sentral
1.      Pengertian Bank Sentral
Bank sentral adalah badan keuangan yang bertanggung jawab mengatur kestabilan badan-badan keuangan, serta menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil. Bank sentral di Indonesia adalah BI atau Bank Indonesia. Menurut UU RI No. 3 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan / atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU.

2.      Fungsi, Tugas, dan Wewenang Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia
a.       Tugas Bank Indonesia
§  Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
§  Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran 
b.      Wewenang Bank Indonesia
§  Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi.
§  Melakukan pengendalian moneter

3.      Peran Bank Indonesia dalam Stabilitas Sistem Keuangan
§  Menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasarterbuka
§  Menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat
§  Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
§  Melakukan riset dan pemantauan stabilitas sistem keuangan
·         Menjadi jaring pengaman sistim keuangan

F.      Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No.21 tahun 2011 yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yamng mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
1.      Tujuan
·         Agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
·         Agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
·         keseluruhan kegiatan di sektor jasa mampu melindungi  kepentingan konsumen dan masyarakat.
2.       Fungsi
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

3.      Tugas
§  Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
§  Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
§  Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya .
4.       Wewenang
§  Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank (perizinan pendirian bank)
§  Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank
§  Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank (manajemen risiko, pemeriksaan bank)
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
  1. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang RI No. 21 tahun 2011;
  2. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  3. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  4. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  5. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  6. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  7. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
  8. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
  9. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
  1. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  2. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  3. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
  5. melakukan penunjukan pengelola statuter;
  6. menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  7. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
  8. memberikan dan/atau mencabut:
1.      izin usaha
    1. izin orang perseorangan;
    2. efektifnya pernyataan pendaftaran;
    3. surat tanda terdaftar;
    4. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
    5. pengesahan;
    6. persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
    7. penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
5.      Struktur Dewan Komisioner
Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:
a.       seorang Ketua merangkap anggota;
b.      seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
c.       seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
d.      seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
e.       seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga  Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
f.       seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
g.      seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
h.      seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
i.        seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

6.      Pelayanan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Konsumen dan Masyarakat
Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat, yang meliputi:
§  Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya;
§  Meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat; dan
§  Tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar