Bab 7
Bank,
Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
A. Pengertian,
Fungsi dan Prinsip Kegitan Usaha, serta Jenis Bank
1.Pengertian
Bank
Kata
Bank berasal dari bahasa italia “banco”
yang berarti bangku. Dalam UU perbankan No. 7 Tahun 1992 dan UU Perbankan No.
10 Tahun 1998 tentang perbankan, dijelaskan bahwa Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2.Fungsi
Bank
Berdasarkan
pasal 3 UU No.7 tahun 1992 jo UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan,”Fungsi
utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana
masyarakat”. Selain itu, bank juga berfungsi sebagai pelayan.
·
Penghimpun dana dari masyarakat. Bank
berfungsi penghimpun dana dari masyarakat karena bank dipercaya oleh masyarakat
sebagai tempat yang aman untuk menghimpun dana.
·
Penyalur dana ke masyarakat. Dengan
penyaluran dan, bank akan memperoleh pendapatan baik itu dalam bentuk bunga
ataupun lainnya.
·
Pelayan masyarakat. Di antaranya adalah jasa pengiriman uang (transfer),
pemindahbukuan, penagihan surat-surat berharga, kliring, letter of credit,
inkaso, safe deposit box dan garansi bank.
3.
Prinsip Kegiatan Usaha
1) Prinsip
kehati-hatian (prudential principle) adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa
bank dalam menjalankan fungsi dan kegitan usahanya wajib menerapkan prinsip ini
dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercaya padanya.
2) Prinsip
kepercayanaan (fiduaciary principle) adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa
usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dan nasabahnya.
3) Prinsip
kerahasiaan (confidential principle) adalah prinsip yang mengharuskan atau
mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan
dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan (wajib)
dirahasiakan.
4) Prinsip
mengenal nasabah ( know your costumer principle) adalah prinsip yang diterapkan
oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasaba, memantau kegiatan transaksi nasabah dan melaporkan setiap transaksi yang
mencurigakan.
4.
Jenis Bank
a).
Pembagian bank menurut jenis kegiatannya
1) Bank Sentral
Bank
sentral adalah sebuah badan keuangan, yang pada umumnya dimiliki pemerintahn
dan bertanggungjawab untuk mengatur kestabilan
badan-badan keuangan, serta menjamin agar kegiatan badan-badan
keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan
stabil.
2) Bank Umun
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha seperti
menghimpun dana dan memberikan pinjaman serta jasa lalu lintas
pembayaran dalam bidang keuangan kepada masyarakat. Usaha dan
fungsi bank umum meliputi:
a) Menghimpun
dana dari masayarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, tabungan,
dll.
b) Memberikan
kredit dan menerbitkan surat pengakuan utang.
c) Membeli,menjual,
atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya terhadap hal hal yaitu surat-surat wesel, surat pengakuan utang,
kertas pembendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah, Sertifikat Bank
Indonesia dan obligasi,surat dagang berjangka hingga satu tahun.
d) Memindahkan
uang
e) Dll.
3) Bank Syariah
Berdasarkan
UU RI No.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, Bank Syariah adalah bank yang dikelola sesuai prinsip-prinsip
ekonomi Islam. Ada 2 jenis bank syariah yaitu:
a) Bank Umum
Syariah yaitu dalam menjalankan kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b) Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah yaitu dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
Selain
Bank Umum Syariah, ada pula Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit dari karya
kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantorinduk dari
kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
4) Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang menerima simpanan dari masyarakat hanya dalam
bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya dan memberikan
pinjaman kepada masyarakat. Usaha dan fungsi BPR yaitu :
a) Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan,
dll.
b) Memberikan
kredit
c) Menyediakan
pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan
ketetapan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d) Menempatkan
dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI),dll.
BPR
dilarang menerima simpanan berupa giro, ikut serta dalam lalu lintas
pembayaran, melakukan kegiatan dalam valuta asing, penyertaan modal, usaha
perasuransian, dll.
2)
Menurut Bentuk Badan Hukum
a. Perseroan Terbatas (PT)
b. Koperasi
c.
Perusahaan Perseorangan
3) Menurut Kepemilikan
a.
Bank Pemerintah adalah bank yang modalnya berasal dari pemerintah contoh Bank
tabungan Negara (BTN).
b.
Bank Swasta adalah bank yang pemilik modalnya dimiliki oleh swasta contoh Bank
Mega, Bank CIMB Niaga, dan Bank OCBC NISP.
c.
Bank Campuran adalah bank yang sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan
sebgaian dimiliki swasta contoh Bank Mandiri.
d.
Bank Pemerintah Daerah adalah bank
pembangunan milik daerah yang terdapat pada setiap daerah tingkat satu contoh
Bank DKI, Bank Lampung, dll.
B. Pemanfaatan Produk dan Jasa Perbankan
Produk dan Jasa Bank
I.
Produk Perbankan. Terdiri dari kredit
pasif dan kredit aktif.
Kredit aktif produk Perbankan
diantaranya giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, deposit on call, dan
deposit automatic roll over.
Sedangkan kredit aktif produk
perbankan diantaranya kredit rekening Koran (R/K), kredit reimburse (letter of
credit), kredit aksep, kredit documenter, dan kredit dengan jaminan surat-surat
berharga.
II.
Jasa perbankan.
1) Jual
beli valuta asing
2) Jasa
penyimpanan
3) Pengiriman/transfer
uang
4) Pemberian
jaminan
5) Kartu
kredit (credit card)
6) Cek
perjalanan
7) Inkaso
8) ATM
9) Kartu
debet
10) Diskonto
III.
Alasan Pemanfaatan
Pemanfaatan jasa perbankan dan lembaga
keuangan lainnya didorong oleh berbagai alasan sebagai berikut.
1) Menumbuhkan sikap hidup hemat.
2) Menambah penghasilan.
3) Memperkuat keamanan.
4) Meningkatkan produktivitas.
a. Manfaat produk perbankan bagi siswa
i.
Tabungan siswa
ii.
Pengiriman uang
iii.
Asuransi
b. Manfaat produk perbankan bagi pengusaha
i.
Simpanan giro (demand deposit)
ii.
Kliring (clearing)
iii.
Inkaso (collection)
iv.
Berbagai jenis kredit
C. Kredit
1.Pengertian Kredit
Kata kredit berasal dari
bahasa latin, yaitu credere yang
berarti kepercayaan. Menurut UU No.10 tahun 1998 tenteng perbankan, kredit
adalah penyedian uang atau tagihan yang dapat dipertsamakan dengan iti, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu dengan
pemberian bunga.
2. Jenis Kredit

3. Syarat-syarat Pemberian Kredit
Syarat-syarat pemberian kredit adalah sebagai berikut.
i.
Karakter (character)
ii.
Kemampuan (capability)
iii.
Modal (capital)
iv.
Jaminan (collateral)
v.
Kondisi Ekonomi ( condition of economy)
Selain
syara-syarat, dikenal juga prinsip 5P dan prinsip 3R dalam pemberian kredit
yaitu:
a. Kredit 5 P
i.
Party
ii.
Purpose
iii.
Payment
iv.
Profitability
v.
Protection
b. Prinsip 3 R
i.
Returns
ii.
Repayment
iii.
Risk
4. Kebaikan dan Keburukan pemberian
kredit
a. Kebaikan
i.
Meningkatkan produktivitas
ii.
Memperlancar arus barang dari produsen
ke konsumen
iii.
Memperlancar transaksi dagang
iv.
Mengaktifkan fungsi uang
v.
Pmerataan pendapatan
b. Keburukan
i.
Cenderung memberiri kesempatan melakukan
transaksi yang bersifat spekulatif.
ii.
Mendorong orang untuk meningkatakan
konsumsi yang terkadang di luar kemampuan peminjam untuk mengembalikan.
iii.
Mengakibatkan kelebihan produksi dan
inflasi.
D. Pengertian, Fungsi,
Jenis dan Produk, serta Prinsip Kegiatan Usaha
Lembaga Keuangan
1.
Pengertian LKBB
LKBB adalah
badan usaha yang bergerak di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak
langsung, menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
2. Fungsi LKBB
LKBB mempunyai fungsi di bidang keuangan, misalnya mendorong perkembangan
pasar modal dan membantu permodalan perusahaan ekonomi lemah.
3. Jenis dan
Produk LKBB
i.
Lembaga Pembiayaan Pembangunan dan Lembaga Perantara Penerbitan serta
Perdagangan Surat Berharga
ii.
Asuransi
iii.
Leasing (Sewa Guna Usaha)
iv.
Dana
pensiun
v.
Pegadaian
vi.
Koperasi
simpan pinjam
i.
Kebijakan
Moneter
4. Prinsip LKBB
Prinsip LKBB antara lain memegang prinsip mengenal nasabah untuk
mengetahui latar belakang dan identitas nasabah, memnatau rekening dan
transaksi nasabah, serta melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan dan
transaksi yang dilakukan secara tunai.
E. Bank Sentral
1. Pengertian
Bank Sentral
Bank sentral adalah badan keuangan yang bertanggung jawab mengatur
kestabilan badan-badan keuangan, serta menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi
yang tinggi dan stabil. Bank sentral
di Indonesia adalah BI atau Bank Indonesia. Menurut UU RI No. 3 tahun 2004
tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank
Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan / atau pihak lain, kecuali
untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU.
2. Fungsi, Tugas, dan Wewenang Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik
Indonesia
a. Tugas Bank Indonesia
§ Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
§ Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
b. Wewenang Bank
Indonesia
§ Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju
inflasi.
§ Melakukan pengendalian moneter
3. Peran Bank Indonesia dalam Stabilitas Sistem Keuangan
§ Menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam
operasi pasarterbuka
§ Menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat
§ Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
§ Melakukan riset dan pemantauan stabilitas sistem keuangan
·
Menjadi jaring pengaman sistim keuangan
F. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga negara
yang dibentuk berdasarkan UU No.21 tahun 2011 yang independen dan bebas dari
campur tangan pihak lain, yamng mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap keseluruhan
kegiatan di sektor jasa keuangan.
1. Tujuan
·
Agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan
terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
·
Agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa mampu mewujudkan
sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
·
keseluruhan kegiatan di sektor jasa mampu
melindungi kepentingan konsumen dan
masyarakat.
2. Fungsi
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan
yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
3. Tugas
§ Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
§ Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
§ Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian,
dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya .
4. Wewenang
§ Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank (perizinan
pendirian bank)
§ Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank
§ Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank (manajemen
risiko, pemeriksaan bank)
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK
mempunyai wewenang:
- menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang RI No. 21 tahun 2011;
- menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
- menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
- menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
- menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
- menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
- menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
- menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK
mempunyai wewenang:
- menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
- mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
- melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
- melakukan penunjukan pengelola statuter;
- menetapkan penggunaan pengelola statuter;
- menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
- memberikan dan/atau mencabut:
1. izin
usaha
- izin orang perseorangan;
- efektifnya pernyataan pendaftaran;
- surat tanda terdaftar;
- persetujuan melakukan kegiatan usaha;
- pengesahan;
- persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
- penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
5. Struktur Dewan Komisioner
Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang
bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan)
orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:
a.
seorang Ketua merangkap anggota;
b.
seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
e.
seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
f.
seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
g.
seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
h.
seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan
anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
i.
seorang anggota Ex-officio dari Kementerian
Keuangan yang
merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
6. Pelayanan
Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Konsumen dan Masyarakat
Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK
berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat, yang
meliputi:
§ Memberikan informasi
dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan,
dan produknya;
§ Meminta Lembaga Jasa
Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi
merugikan masyarakat; dan
§ Tindakan lain yang
dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor
jasa keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar