1. Pengertian sholat jenazah
Pengertian
Shalat Jenazah ialah Shalat yg dikerjakan sebanyak 4 kali takbir yg dikerjakan
saat ada seorang muslim yang meninggal dunia karena setiap orang muslim yg
meninggal dunia perlu dimandikan dan di Shalati terlebih dahulu sebelum
jazadnya dimakamkan. Untuk Hukum Shalat Jenazah ini sendiri adalah Fardu
Kifayah atau kewajiban yg ditunjukan kpd orang banyak (muslim) tetapi bila
sebagian sdh melaksanakan Shalat maka gugurlah kewajiban bagi yg lainnya.
Nabi Muhammad Saw pernah bersabda
tentang Pentingnya Shalat Jenazah yg berbunyi, ” Shalatkanlah mayat – mayatmu
(HR. Ibnu Majah) ”, dan ”’ Shalatkanlah olehmu orang – orang (muslim) yg sudah
meninggal yg sebelumnya mengucapkan Laa Ilaaha illallaah (HR. Ad-Daruruquthni)
”’. Kemudian Keutamaan Shalat Jenazah bagi mereka yg melakukannya
adalah akan mendapatkan pahala yg sangat banyak seperti Sabda Nabi Muhammad Saw
yg berbunyi seperti dibawah ini
”’ Barang siapa yg mengiringi Jenazah dan turut
menshalatkannya maka dia akan memperoleh pahala sebesar 1 (satu) Qirath dan
siapa yg mengiringinya sampai selesai pemakamannya maka dia akan mendapatkan 2
(dua) Qirath (HR. Muttafaq’ alaih) ”’. Yang dimaksud dg qirath adalah gunung yg
sangat besar. Oleh sebab itu mulai sekarang ada baiknya jika anda rajin –
rajinlah ikut Sholat Jenazah dan mengantar jenazah ke pemakaman jika terdapat
seorang muslim yg meninggal dunia
2. Syarat shalat
jenazah
- Shalat jenazah sama halnya dengan shalat Fardhu/Sunnah yaitu dalam hal diwajibkan menutupi aurat, suci dari hadats besar/kecil, suci badan, suci pakaian dan tempatnya dan harus menghadap kiblat.
- Jenazah harus sudah dimandikan/disucikan dan dikafankan, jenazah diletakan sebelah kiblat/didepan orang yang menshalatkan, kecuali kalaushalat dilakukan di kubur/shalat ghaib.
3.
Rukun sholat jenazah
·
Niat
Setiap
shalat dan ibadah lainnya jika tidak ada niat dianggap tidak sah.termasuk niat
melakukan Shalat jenazah. Niat dalam hati dengan tekad dan menyengaja akan
melakukan shalat tertentu saat ini untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT.
"Padahal
mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan
kepada-Nya dalam agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan
zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus." (QS. Al-Bayyinah : 5).
Hadits
Rasulullah SAW dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya
setiap amal itu tergantung niatnya. Setiap orang mendapatkan sesuai
niatnya." (HR. Muttafaq Alaihi).
·
. Berdiri
Bila Mampu
Shalat
jenazah sah jika dilakukan dengan berdiri (seseorang mampu untuk berdiri dan
gak ada uzurnya). Karena jika sambil duduk atau di atas kendaraan [hewan
tunggangan], Shalat jenazah dianggap tidak sah.
·
Takbir 4 kali
Aturan
ini didapat dari hadits Jabir yang menceritakan bagaimana bentuk shalat Nabi
ketika menyolatkan jenazah.
Dari
Jabi ra bahwa Rasulullah SAW menyolatkan jenazah Raja Najasyi (shalat ghaib)
dan beliau takbir 4 kali.
(HR.
Bukhari : 1245, Muslim 952 dan Ahmad 3:355)
Najasyi
dikabarkan masuk Islam setelah sebelumnya seorang pemeluk nasrani yang taat.
Namun begitu mendengar berita kerasulan Muhammad SAW, beliau akhirnya
menyatakan diri masuk Islam.
·
Membaca Surat Al-Fatihah
·
Membaca Shalawat kepada Rasulullah SAW
·
Doa Untuk Jenazah
Dalilnya
adalah sabda Rasulullah SAW :
"Bila
kalian menyalati jenazah, maka murnikanlah doa untuknya."
(HR.
Abu Daud : 3199 dan Ibnu Majah : 1947).
·
Doa
Setelah Takbir Keempat
Misalnya
doa yang berbunyi :
"Allahumma
Laa Tahrimna Ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlana wa lahu.."
·
Salam
4. Sunnah
sholat jenazah
Sunnat shalat jenazah adalah jika dilakukan bisa menambah pahala bagi orang
yang melaksanakan sunnat shalat tersebut. Berikut ini adalah sunnat sholat
jenazah yang harus diperhatikan bagi umat muslim yang harus diketahui :1. Mengangkat Tangan Pada Setiap Takbir
Takbir yang dilakukan pada shalat jenazah memiliki bacaan masing-masing. Disunatkan ketika takbiratul ikhram sebanyak 4 kali disunahkan untuk mengangat tangan. Hal itu dikarenakan di dalam sholat jenazah tidak ada ruku dan gerakan setelahnya.
2. Suara Di Rendahkan
Dalam melakukan sholat jenazah baik suara makmum maupun suara imam sebaiknya dilirihkan. Oleh sebab itu tidak ada imam yang membaca tiap-tiap bacaan takbir dengan suara keras atau jar.
3. Membaca Ta’Awuz
Membaca ta’awuz juga menjadi sunah bagi sholat jenazah.
4. Banyak Makmum
Sholat jenazah akan banyak pahalanya jika banyak makmum atau banyak orang yang melakukannya.
5. Banyak Shaf
Ketika ada orang muslim yang meninggal kemudian dishalatkan oleh orang muslim lainnya banyaknya shaf untuk menyalatkan jenazah tersebut adalah 3 shaf.
5.
Posisi imam saat sholat jenazah
Imam memiliki beban mental yang berat dan
harus memiliki ilmu yang cukup tentang shalat jenazah. Hal itu juga dikarenakan
makmum yang ada bersamanya menjadi tanggung jawabnya, sehingga jika imam
melakukan kesalahan dosanya akan berat sekali.
Selain
itu yang harus diperhatikan adalah posisi imam tersebut. Alasannya adalah
posisi jenazah perempuan dengan jenazah laki-laki berbeda. Berikut ini adalah
posisi imam yang benar ketika menyalatkan jenazah :
- Jenazah laki-laki ; Jika jenazahnya adalah laki-laki maka posisi imam adalah berdiri tepat di bagian belakang kepalanya si jenazah. Lalu kita bisa meletakkan kepala jenazah di sebelah kiri imam.
- Jenazah perempuan ; Jika jenazahnya perempuan maka imam tepat berdiri di belakang pinggang jenazah tersebut, posisi kepala jenazah tepat diletakkan d sebelah kanan sang imam.
6.Yang berhak menjadi imam
Yang
menjadi pertanyaan saat ini adalah siapakan yang berhak menjadi iman?, apakah
semua bisa menjadi imam shalat jenazah?. Ternyata tidak semua yang hadir dalam
shalat jenazah bisa menjadi imam, namun hanya orang tertentu saja yang bisa
menjadi imam shalat orang tersebut adalah berikut ini :
·
Ayah jenazah.
·
Kakek, ayah dari ayahnya jenazah.
·
Anak laki-laki jenazah.
·
Cucu laki-laki dari anak laki-laki
jenazah.
·
Saudara kandung laki-laki jenazah.
·
Saudara laki-laki yang seayah dengan
jenazah.
·
Keponakan berjenis kelamin laki-laki
dari saudara laki-laki sekandung jenazah.
·
Paman saudara yang sekandung dari
ayah jenazah.
·
Paman saudara yang seayah dengan
jenazah.
·
Keponakan berjenis kelamin laki-laki
yang masih saudara dan sekandung dengan jenazah.
·
Sepupu atau anak dari paman yang
masih saudara kandung dengan jenazah.
·
Sepupu yang merupakan anak dari
paman yang seayah dengan jenazah.
·
Tuan yang pernah memberikan
kemerdekaan bagi si jenazah.
·
Sultan maupun presiden.
·
Kerabat berjenis kelamin laki-laki
dan bukan menjadi ahli waris. Yang seperti ini didahulukan yang hubungan
kekerabatannya lebih dekat dengan jenazah misalnya kakak ayah dari jenazah.
Setelah itu cucu laki-laki dari anak perempuan jenazah.
·
Suami jenazah.
·
Selain saudara dan kerabat jenazah.
Sehingga jika orang lain ingin menjadi imam namun masih ada sanak atau saudara
yang belum menjadi imam sebaiknya didahulukan sanak atau saudara tersebut.
Sebab selain kerabat berada di urutan yang paling bawah sendiri.
7. Tata cara sholat jenazah
1. Lafazh Niat Shalat Jenazah :

Artinya:
"Aku niat shalat atas jenazah ini, fardhu kifayah sebagai makmum/imam lillaahi ta’aalaa.."
"Aku niat shalat atas jenazah ini, fardhu kifayah sebagai makmum/imam lillaahi ta’aalaa.."
2. Setelah
Takbir pertama membaca: Surat "Al Fatihah."

3. Setelah
Takbir kedua membaca Shalawat kepada Nabi SAW

Artinya:
“Ya Allah limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW, beserta dengan keluarganya. Sebagaimana telah Engkau beri rahmat kepada Nabi Ibrahim AS dan keluarganya. Dan limpahkanlah berkat atas Nabi Muhammad SAW beserta dengan keluarganya. Sebagaimana Engkau memberi berkat atas Nabi Ibrahim AS dan keluarganya. Di seluruh alam semesta, Engkaulah yang Maha Terpuji dan Maha Mulia.
4. Setelah
Takbir ketiga

"Ya Allah! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat
kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah
dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan
dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan,
sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah
yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di
Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang
lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga,
jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.”
Boleh juga hanya membaca "Allahummagh firlahu warhamhu wa’aafihi wa’fu
anhu.."
6. Setelah takbir keempat membaca:


WA
LI'IKHWAANINAL LADZIINA SABAQUUNAA BIL HMAANI WA LAA TAJ'AL FII QULUUBINAA
GHILLAN ULLADZIINA AAMANUU RABBANAA INNAKA RA'UU-FURRAHIIM.
Artinya:
"Wahai Allahi Janganlah Kau halangi pdhalanya bagi kami, dan janganlah Kau jadikan fitnah bagi kami setelah kematiannya,/ ampunilahkami dan dia, danjugasauaara-saudara kami yang telah iebih dahulu beriman daripada kami; dan janganlah Kau jadikan kedengkian didalamhati kami terhadap orang-orahg yang beriman, Ya Tuhan kamiySesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang."
6. Setelah membaca doa: tersebut; dilanjutkan eterigan membaca salam, sambil menoleh ke kanan dan ke kiri, yaitu :
ASSALAAMU 'ALAIKUM WARAHMATULLAAHI WA BARAKAATUH.

Artinya:
"Semoga kesejahteraan,rahmat Allah, dan berkah-Nya teiap tercurahkan kepada Anda semua"
Artinya:
"Wahai Allahi Janganlah Kau halangi pdhalanya bagi kami, dan janganlah Kau jadikan fitnah bagi kami setelah kematiannya,/ ampunilahkami dan dia, danjugasauaara-saudara kami yang telah iebih dahulu beriman daripada kami; dan janganlah Kau jadikan kedengkian didalamhati kami terhadap orang-orahg yang beriman, Ya Tuhan kamiySesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang."
6. Setelah membaca doa: tersebut; dilanjutkan eterigan membaca salam, sambil menoleh ke kanan dan ke kiri, yaitu :
ASSALAAMU 'ALAIKUM WARAHMATULLAAHI WA BARAKAATUH.

Artinya:
"Semoga kesejahteraan,rahmat Allah, dan berkah-Nya teiap tercurahkan kepada Anda semua"
Catatan :
- Doa diatas adalah doa untuk jenazah laki laki satu, jika jenazahnya ada du orang laki laki atau perempuan, maka HU diganti dengan HUMA.
- Sedangkan untuk perempuan satu orang, diganti dengan HA.
- Jika jenazahnya berjumlah banyak dan berkelamin pria maka diganti HUM.
- Jika banyak mayit wanita maka diganti dengan HUNNA.
- Untuk campuran laki laki maupun perempuan yang digabung sehingga jumlahnya banyak maka , bisa pakai HUM.
- Misal "Allahummaghfir lahum warhamhum, wa’aafihi wa’fu ‘anhum .... "
Ada
beberapa catatn penting yang harus diperhatikan ketika shalat jenazah
dilakukan. Catatan ini tidak boleh disepelekan sebab sangat penting. Berikut
ini adalah catatan yang harus diperhatikan ketika mensholati jenazah :
- Tertinggal shalat jenazah
Bagi
umat muslim yang tertinggal dalam melaksanakan shalat jenazah ada baiknya dia
masuk ke dalam shaf shalat dan masuk bersama imam pada bagian shalat jenazah
yang tersisa. Jika imam telah mengakhiri dengan salam, hendaknya dia
menjalankan takbir yang tertinggal sesuai dengan tatacara shalat jenazah dan
harus syar’i. Jika orang tersebut khawatir jenazah akan diangkatkan, dia bisa
melakukan takbir secara berturut-turut. Maksud berturt-turut di sini adalah
tanpa adanya pemisah di antara takbirnya dan diakhiri dengan salam.
- Jenazah sudah diangkatkan
Jika
jenazah sudah diangkatkan namun belum dikuburkan atau dimasukkan ke liang
lahat, dia bisa melakukan shalat jenazah dikuburannya. Jika ada orang yang
berniat menyalati jenazah tersebut namun tidak berada di dalam negeri atau
berada di daerah yang sama maka dia dibolehkan untuk melakukan shalat ghaib
sesuai dengan tuntunan dan ajaran shalat ghaib. Niatnya pun adalah niat untuk
shalat ghaib.
- Wanita mengandung
Jika
jenazah yang meninggal adalah wanita yang mengalami keguguran kemudian
meninggal sedangkan usia kandungannya telah mencapai usia 4 bulan bahkan lebih.
Maka hukum untuk menyalati janin tersebut adalah fardhu kifayah.
Sedangkan
jika usia janin yang meninggal tersebut kurang dari 4 bulan maka janin tersebut
tidak perlu dishalati. Hal itu dikarenakan saat kandungan berusia 4 bulan
atau lebih, Allah telah meniupkan ruh kepada janin tersebut sehingga janin
tersebut sudah memiliki nyawa.
8. Doa setelah sholat jenazah
Ketika salam diucapkan, makmum tidak lantas pergi begitu saja. Namun ada
amalan berupa doa setelah shalat jenazah yang harus dibaca oleh makmum. Berikut
ini adalah doa setelah shalat jenazah selesai dilalukan :
ALLAAHUMMAGHFIRLI HAYYINAA WAMAYYIINAAWA SYAAHIDINAAWAGHAA'IBINAAWASHAGHIIRINAAWAKABHRINAAWADZAKARmAAWAUNTSAANAA.ALLAA HUMMA MAN AHYAriAHU MINNAA FA AHYIHI ALAL ISLAAM, WA MAN TAWAFFAITAHU MINNAA FATAWAFFAHU' ALALIIMAANI
Artinya:
"Wahai Allah! Ampunilahkami, baikyang masih hidupmaupunyang sudah mati, baikyang hadirmaupunyang tidak hadir, baikyang kecil maupun yang besar, balk yang laHAakl maupun yang perempuan. Wahai Allah! Siapapunyang telah Engkau hidupkan di antara kamu hidupkanlahdiadengan tetap beragama Islam, dan siapapun yang telah Engkau wafatkan di dntdra kami, wafatkanlah dia dalam keadaan beriman"

ALLAAHUMMA INNA HAADZAA 'ABDUKA WABNU 'ABDAIKA, KHARAJA MIN RAUHID DUNYAA WA SA'ATTHAAWA MAHBUUBUHU WA AHIBBAA'UHU FI1HAA ILAA ZHULMATIL QABRI WA MAA HtfWA LAAQIIHI, KAANA YASYHADU AN LAA E.AAHA ILLAA ANTA WAH-DAKA LAA SYARIIKA LAKA, WA ANNA MUHAMMADAN 'ABDUKA WA RASUULUKA WA ANTA A'LAMU Bfflfl MINNAA.
Artinya:
"Wahai Allah! Sesungguhnya ini adalah hamba Engkau, anak kedua hamba Engkau, iatelahkeluardarikesenangan dunia, keluasannya, kekdsih danorang-orangyang dicintainya di dunia menuju gelapnya kubur dan sesuatu yang akan dia temui di dalamnya. Dia telah menyaksikan bahwa tiada Tuhan selain Engkau sendiri, tak ada sekutubagi Engkau, dan bahwaNabi Muhammadadalah hambddan utusanEngkau, dan Engkau lebih mengetahui hal itu dafipada kami."

ALLAAHUMMAINNAHUNAZALABIKAWAANTAKHAIRU MANZUULIN BIHI. WA ASHBAHA FAQIIRAN ILAA RAHMATIKA WA ANTA GHANIYYUN 'AN 'ADZAABM WA QAD JI'NAAKA RAAGHIBIINA |LAIKA SYUFA'AA'A LAHU.
Artinya:
"Wahai Allah! Sesungguhnya mayit ini datang kepada Engkau, sedangkanEngkauadalahsebaik-baikyangdidatangiJaamatbutuh akan rahmat Engkau, sedangkan Engkau tidak butuh terhadap siksanya. Kami benarbenar datang kepada Engkau, memokon kepada Engkau, sebagdi perantara baginya"

ALLAAHUMMA IN KAANA MUHSINAN FAZID FII IHSAANIHI, WA IN KAANA MUSII'AN FATAJAAWAZ ANHU, WA LAQQIHIBIRAHMATIKA RIQHAAKA WA QIHI FITNATALQABRIWA'ADZAABIHI.
Artinya:
"Wahqi Allah! Jika mayit ini termasuk orang yang baik, niaka tatnbahkanlah kebaikannya; Jikct mayit ini termasuk orang yang jahat(jelek),makabebaskanM dia dengan sebab rahmat Engkau akan keridha'an Engkau, dan jauhkanlah dia darifitnah kubur dan siksanya."

WAFSAH LAHU FII.QABRIHI WA JAAEIL ARDHA 'AN. JANBAIHI WA LAQQIHII BIRAHMATIKAL AMNA MIN 'ADZAABIKA HATTAA TAB'ATSAHU AAMINAN ILAA JANNATIKABIRAHMATIKAYAAARHAMARRAAHIMnNA.
Artinya:
"Dan luaskanlah kuburnya, renggangkanlah .bumi dan kedua lambungnya, dan pertemukanlah dia dengan sebab rahmat Engkau akan keselamatandari siksa Engkau, sehingga Engkau bangunkan dia dalam keadaan aman sampai ke surga Engkau berkat rahmat Engkau, wahai Zat Yang paling Pengasih di antara para pengasih."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar